Siapa Yang Berhak Menerima Zakat?

Siapa saja yang berhak menerima zakat ?
Mashorif zakat atau yang berhak menerima zakat telah ditetapkan dan ditentukan langsung oleh Allah azza wa jalla dalam firmanNya surat At Taubah ayat 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Berdasarkan ayat diatas golongan yang berhak menerima zakat ada 8 yaitu :
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat
- Muallaf
- Budak
- Gharim (yang berhutang)
- Mujahid fi sabilillah
- Ibnu Sabil
Ustadz Muhammad Ihsan, L.C
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Zakat Hewan Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah Unta, Sapi dan Kambing atau domba, maka selain dari bianatang…

Zakat barang tambang dan rikaz
Apa yang dimaksud dengan zakat barang tambang dan rikaz ? barang tambang adalah semua yang dieksplorasi…

Zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan
Apa itu zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan atau disebut juga Zakat Zuru’ hubub wa…