Zakat Hewan Ternak

Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah Unta, Sapi dan Kambing atau domba, maka selain dari bianatang ternak diatas tidak ada zakatnya.
Dalil dari masing – masing binanatang ternak ini adalah :
- Unta,sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه و سلم :
«ليس فيما دون خمس ذَوْدٍ من الإبل صدقة»
“Tidak ada zakat pada hewan unta apabila dibawah 5 ekor” (HR. Bukhari :1447 ; Muslim :979)
- Sapi, berdasarkan hadits dari Muáz bin Jabal رضي الله عنه berkata :
«بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى اليمن، وأمرني أن آخذ من البقر، من كل أربعين مُسنة، ومن كل ثلاثين: تبيعًا أو تبيعة»
“Rasulullah صلى الله عليه و سلم mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku untuk mengambil zakat dari hewan Sapi, untuk setiap 40 ekor maka zakatnya seekor Musinnah [1 ekor sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke 3] , dan untuk setiap 30 ekor maka zakatnya seekor Tabiá [1 ekor sapi jantan atau betina genap 1 tahun masuk tahun ke 2]” (HR. Tirmidzi 619, Abu Daud :1561)
- Kambing atau domba, Para ulama telah Ijma’(sepakat) bahwa zakat wajib atas kambing atau domba, sesuai dengan apa yang tercantum dalam hadits Anas dalam kitab atau surat dari Abu Bakar رضي الله عنه
Binatang ternak ini wajib dizakati apabila terpenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
- Binatang ternak merupakan saimah ( سائمة ) maksudnya adalah binatang tersebut digembalakan di alam bebas agar bisa mencari makan rumput di alam bebas minimal satu tahun.
- Tidak dikatakan saimah bila makanan dan airnya disediakan dan dicarikan oleh pemiliknya atau yang mewakilinya.
- Dipelihara untuk diambil susunya , dikembangbiakkan atau di gemukkan bukan untuk dipekerjakan seperti membajak sawah dan tidak digunakan untuk memikul beban dan bawaan berat atau mengairi sawah.
- Adapun Binatang ternak yang dipelihara dengan disiapkan kandangnya, diberi makanan dan minuman dan dipelihara untuk tujuan diperjual belikan dan diambil laba atau keuntungannya maka tidak di hitung dengan zakat ternak akan tetapi dihukumi sebagai zakat perniagaan dengan ketentuan dan perhitumgan zakat perniagaan.
- Binatang ternak ini mencapi nishob atau mencapai jumlah tertentu dimana jumlah nishob minimal unta adalah 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing minimal nishobnya 40 ekor dengan ketentuan zakatnya sesuai ketatapan syarí.
- Untuk anak ternak yang baru lahir di pertengahan haul, maka haulnya mengikuti haul induknya tidak disyaratkan membuat hitungan haul baru maka dimasukan kedalam hitungan nishobnya bersama induknya.
Ustadz Muhammad Ihsan, L.C
(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Zakat barang tambang dan rikaz
Apa yang dimaksud dengan zakat barang tambang dan rikaz ? barang tambang adalah semua yang dieksplorasi…

Zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan
Apa itu zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan atau disebut juga Zakat Zuru’ hubub wa…

Zakat Perniagaan
Apa itu zakat perniagaan atau biasa disebut Urudl Tijaroh? Zakat Urudl Tijarah ( عروض التجارة )…