Zakat Hewan Ternak

Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah unta, sapi dan kambing atau domba, maka selain dari binatang ternak diatas tidak ada zakatnya, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah dan pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini.
1. Dalil Syar’i untuk Zakat Unta
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ليس فيما دون خمس ذَوْدٍ من الإبل صدقة
“Tidak ada zakat pada hewan unta apabila dibawah 5 ekor” (HR. Bukhari: 1447; Muslim: 979)
2. Dalil Syar’i untuk Zakat Sapi
Berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata:
بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى اليمن، وأمرني أن آخذ من البقر، من كل أربعين مُسنة، ومن كل ثلاثين: تبيعًا أو تبيعة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku untuk mengambil zakat dari hewan Sapi, untuk setiap 40 ekor maka zakatnya seekor Musinnah [1 ekor sapi betina genap 2 tahun masuk tahun ke 3], dan untuk setiap 30 ekor maka zakatnya seekor Tabiá [1 ekor sapi jantan atau betina genap 1 tahun masuk tahun ke 2]” (HR. Tirmidzi: 619, Abu Dawud: 1561)
3. Dalil Syar’i untuk Zakat Kambing atau Domba
Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa zakat wajib atas kambing atau domba, sesuai dengan apa yang tercantum dalam hadits Anas dalam kitab atau surat dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.
4. Persyaratan Zakat Binatang Ternak
Binatang ternak ini wajib dizakati apabila terpenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Binatang ternak merupakan saimah (سائمة): maksudnya adalah binatang tersebut digembalakan di alam bebas agar bisa mencari makan rumput di alam bebas minimal satu tahun.
- Kriteria saimah: Tidak dikatakan saimah bila makanan dan airnya disediakan dan dicarikan oleh pemiliknya atau yang mewakilinya.
- Tujuan pemeliharaan: Dipelihara untuk diambil susunya, dikembangbiakkan atau digemukkan bukan untuk dipekerjakan seperti membajak sawah dan tidak digunakan untuk memikul beban dan bawaan berat atau mengairi sawah.
- Perbedaan dengan zakat perniagaan: Adapun binatang ternak yang dipelihara dengan disiapkan kandangnya, diberi makanan dan minuman dan dipelihara untuk tujuan diperjual belikan dan diambil laba atau keuntungannya maka tidak dihitung dengan zakat ternak akan tetapi dihukumi sebagai zakat perniagaan dengan ketentuan dan perhitungan zakat perniagaan.
- Mencapai nishab: Binatang ternak ini mencapai nishab atau mencapai jumlah tertentu dimana jumlah nishab minimal unta adalah 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing minimal nishabnya 40 ekor dengan ketentuan zakatnya sesuai ketetapan syar’i.
- Ketentuan haul untuk anak ternak: Untuk anak ternak yang baru lahir di pertengahan haul, maka haulnya mengikuti haul induknya tidak disyaratkan membuat hitungan haul baru maka dimasukkan kedalam hitungan nishabnya bersama induknya.
Demikian penjelasan singkat tentang zakat binatang ternak semoga memberikan pencerahan tentang hukum zakat secara lebih jelas.
Bagikan Artikel
Tags
Artikel Terkait

Apakah Ada Kewajiban Lain pada Harta Selain Zakat?
Pentingnya Pembahasan Ini Pembahasan ini penting karena menjadi landasan bagi para ulama dalam menjawab pertanyaan: bolehkah…

Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya dan Harta Gadaian
Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya Prinsip Dasar Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000…

Hukum Zakat Harta yang Dijual dan Tidak Hadir
Prinsip Dasar Zakat Harta yang Dijual Siapa yang melakukan transaksi jual beli atas harta yang wajib…
