Zakat

Zakat Perniagaan

16 January 2025

Makna Urudl adalah  segala sesuatu yang bukan merupakan Atsman  ( emas , perak , atau uang rupiah, dolar, Euro ) maka semua itu disebut ‘arodl atau Urudh, tidak dinamakan Atsman.  Atau bisa juga dimaknai  semua yang disiapkan untuk diperjual belikan atau diniagakan dengan tujuan diperolehnya  keuntungan dari selisih harga beli dan jual , apapun jenis barang dagangannya baik barang tersebut merupakan barang yang ada kewajiban zakat seperti emas, perak, binatang ternak, buah – buahan atau barang – barang lain nya seperti rumah, tanah, pakaian.

Allah Subhana Wata’ala befirman :

يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم

Wahai orang – orang yang beriman infaklah dari hasil usahamu yang baik-baik “  (QS Al Baqoroh :267)

عن سمرة بن جندب قال: (أما بعد، فإن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يأمرنا أن نخرج الصدقة مما نعده للبي)

Dari Samroh bin Jundub berkata : amma ba’adu seungguhny Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan shodaqoh (zakat) dari semua hal yang kami siapkan untuk dijual”.(HR . Abu Daud no. 1562)

Secara hukum asal  Al Urudh semuanya tidak ada kewajiban zakatnya kecuali yang tersifatkan dengan dua sifat berikut :

  • Barang tersebut dimiliki untuk  kemudian  diperjualbelikan
  • Dimiliki dan diniatkan untuk diperdagangkan, maksudnya ketika seseorang memiliki barang ini diniatkan untuk dijual kembali, baik harga jualnya lebih rendah atau lebih tinggi, baik dijual hari  ini, besok, bulan depan maka ini dinamakan ‘Urudh Tijaroh.

Bagaimana cara menghitung zakat perniagaan ?

Zakat perniagaan memiliki dua persyaratan sebagaimana zakat an-naqdain yaitu emas dan perak :

  1. Harta telah mencapai nishob yaitu 85 gram emas
  2. Mencapai haul,

Teknis atau metode mengeluarkan zakat perdagangan adalah sebagai berikut :

  • Semua keuntungan dagang dalam bentuk uang rupiah atau mata uang lainnya ditambah sisa barang yang belum terjual dijumlahkan seluruhnya. Dimana sisa barang yang ada di nilai harganya berdasarkan harga pokok bukan harga jual.
  • Ditambah dengan harta lain yang dimiliki oleh pedagang     berupa : emas atau perak, uang tunai atau yang disimpan dalam bentuk tabungan.
  • Jumlahkan semua harta tersebut dan dikurangi dengan hutang yang telah jatuh tempo saat waktu hari wajib zakat, kemudian dilihat apakah sisa harta   mencapai senilai 85 gram emas atau bahkan lebih.
  • Jika mencapai nilai nishob atau melebihi maka catat hari dan tanggal tercapainya nilai nishob kemudian tunggua waktu satu tahun kedepan
  • Pada tahun berikutnya dilihat Kembali harta selama 12 bulan masa haul, apabila nilai harta tidak ada penurunan dari nilai nishob maka Ketika telah sempurna 1 tahun (haul) keluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
  •  Namun jika terjadi penurunan di bulan tertentu sebelum sempurna masa haul maka perhitungan zakat menjadi batal dan ditunggu sampai harta mencapai nilai nishob kemudian dimulai Kembali perhitungan haulnya. Jika tidak Kembali mencapi nishob dutahun berikutnya maka tidak ada kewajiban zakat.

Dan juga semua perlengkapan yang digunakan sebaga sarana prasarana dalam berdagang yang ada di toko atau kendaraan yang berfungsi membantu pengambilan dan pendistribusian barang atau perlengkapan lainnya yang berfungsi menunjang jalannya kegiatan perniagaan dan tidak untuk dijual maka tidak ada zakatnya berapapun nilainya.

 

Ustadz Muhammad Ihsan, L.C

(Dewan Pengawas Syariah LAZ Rabbani)

Bagikan Artikel
Tags

Artikel Terbaru

16 January 2025

Zakat Hewan Ternak

Kategori

Artikel Terkait

Zakat Hewan Ternak

Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah Unta, Sapi dan Kambing atau domba, maka selain dari bianatang ternak diatas tidak ada za…

16 January 2025

Zakat barang tambang dan rikaz

Apa yang dimaksud dengan  zakat barang tambang dan rikaz ? barang tambang adalah semua yang dieksplorasi dari dalam tanah memiliki ni…

16 January 2025

Zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan

Apa itu zakat Tumbuh-tumbuhan, Biji-bijian dan Buah – buahan atau disebut juga Zakat Zuru’ hubub wa Tsimar ? yang dimaksud dengan zur…

16 January 2025

Perdalam Ilmu Zakat dan Fiqh Muamalah, Langganan Sekarang!

Subscription Form
Scroll to Top